Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis SKHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dikelompokan sesuai jenjang: a. Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara kategori keahlian; dan b. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara kategori keterampilan. (2) SKHK Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki rincian tugas jabatan dan hasil kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) SKHK Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki rincian tugas jabatan dan hasil kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction