Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Inspektur Angkutan Udara atau Asisten Inspektur Angkutan Udara diusulkan kepada pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam Penetapan Angka Kredit. (2) Dalam melakukan Penetapan Angka Kredit, pejabat penetap Angka Kredit dibantu oleh tim penilai. (3) Dokumen asli penetapan angka kredit disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan Inspektur Angkutan Udara atau Asisten Inspektur Angkutan Udara yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada: a. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit; b. Sekretaris tim penilai yang bersangkutan; dan c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan. (4) Hasil Penetapan Angka Kredit Inspektur Angkutan Udara atau Asisten Inspektur Angkutan Udara dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Inspektur Angkutan Udara atau Asisten Inspektur Angkutan Udara. (5) Pejabat penetap Angka Kredit Inspektur Angkutan Udara dan Asisten Inspektur Angkutan Udara diatur sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction