Correct Article 44
PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA
Current Text
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara dilakukan oleh tim penilai, berdasarkan pada capaian SKP sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Inspektur Angkutan Udara dan Asisten Inspektur Angkutan Udara didasarkan pada capaian SKP Inspektur Angkutan Udara atau Asisten Inspektur Angkutan Udara dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP Inspektur Angkutan Udara atau Asisten Inspektur Angkutan Udara.
(3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(4) Dalam melakukan penilaian, Tim Penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan hasil kerja sebagai bahan pertimbangan.
(5) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara atau Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara atau Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara.
Your Correction
