Correct Article 33
PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA
Current Text
(1) Kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara diperoleh melalui analisis kebutuhan pengembangan kompetensi.
(2) Analisis kebutuhan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara yang perlu ditingkatkan.
(3) Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui:
a. analisis hasil Uji Kompetensi; dan/atau
b. survei.
(4) Analisis hasil Uji Kompetensi sebagamana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk mengetahui kesenjangan kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara dengan Standar Kompetensi jabatan yang bersangkutan.
(5) Survei sebagamana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan metode wawancara, kuesioner, isian, observasi dan/atau metode ilmiah lainnya.
Your Correction
