Correct Article 30
PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA
Current Text
(1) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b yang memuat materi, paling sedikit meliputi:
a. keterampilan administrasi dasar;
b. standar operasional prosedur di kantor;
c. prosedur pendokumentasian hasil pelatihan;
d. kode etik Inspektur Penerbangan;
e. komunikasi efektif;
f. tata cara penulisan laporan Angka Kredit; dan
g. pengenalan tentang penyelenggaraan angkutan udara.
(2) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai program pelatihan bagi inspektur penerbangan.
Your Correction
