Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b yang memuat materi, paling sedikit meliputi: a. keterampilan administrasi dasar; b. standar operasional prosedur di kantor; c. prosedur pendokumentasian hasil pelatihan; d. kode etik Inspektur Penerbangan; e. komunikasi efektif; f. tata cara penulisan laporan Angka Kredit; dan g. pengenalan tentang penyelenggaraan angkutan udara. (2) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai program pelatihan bagi inspektur penerbangan.
Your Correction