Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara dilakukan berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari beberapa indikator meliputi: a. jumlah area pengendalian dan objek area pengawasan; b. ruang lingkup area pengendalian dan objek area pengawasan; dan c. waktu dalam proses rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang angkutan udara (2) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dan Asisten Inspektur Angkutan Udara disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disusun dalam bentuk dokumen perencanaan kebutuhan JF tahunan. (3) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara dievaluasi paling sedikit 2 (dua) tahun. (4) Hasil evaluasi penghitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar penyesuaian perubahan kebutuhan JF. (5) Jika dari hasil evaluasi penghitungan kebutuhan terdapat perubahan jumlah Inspektur Angkutan Udara dan Asisten Inspektur Angkutan Udara akan dilaksanakan mekanisme penyesuaian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (6) Pedoman penghitungan dan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction