Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tugas jabatan dari Inspektur Angkutan Udara dan Asisten Inspektur Angkutan Udara menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara.
Your Correction