Correct Article 8
PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA
Current Text
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. unsur kegiatan utama;
b. unsur kegiatan penunjang; dan
c. unsur kegiatan pengembangan profesi.
(2) Unsur kegiatan utama berupa pengelolaan teknis angkutan udara.
(3) Sub unsur dari unsur kegiatan utama, terdiri atas:
a. teknis pengaturan;
b. teknis pengendalian; dan
c. teknis pengawasan bidang angkutan udara.
(4) Sub unsur dari unsur kegiatan penunjang, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara;
b. Keanggotaan dalam tim penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
d. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
e. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara;
(5) Sub unsur dari unsur kegiatan pengembangan profesi, terdiri atas:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai tugas bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang angkutan udara;
b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang angkutan udara;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang angkutan udara;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara;
e. pengembangan kompetensi di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang angkutan udara; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan di bidang pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang angkutan udara.
Your Correction
