Correct Article 7
PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA
Current Text
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. unsur kegiatan utama;
b. unsur kegiatan penunjang; dan
c. unsur kegiatan pengembangan profesi.
(2) Unsur kegiatan utama berupa pembinaan teknis di bidang angkutan udara.
(3) Sub unsur dari unsur kegiatan utama terdiri atas:
a. pengaturan;
b. pengendalian; dan
c. pengawasan bidang angkutan udara.
(4) Sub unsur dari unsur kegiatan penunjang, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara;
b. keanggotaan dalam tim penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar /ijazah lain; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung tugas Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara.
(5) Sub unsur dari unsur kegiatan pengembangan profesi, terdiri atas:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai tugas bidang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan udara;
b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan udara;
d. Penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara;
e. Pengembangan kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan udara; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan udara.
Your Correction
