Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, untuk memenuhi kebutuhan Inspektur Angkutan Udara dan Asisten Inspektur Angkutan Udara dapat mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja menjadi JF Inspektur Angkutan Udara dan JF Asisten Inspektur Angkutan Udara setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan pengangkatan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Menduduki Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 864).
Your Correction