Correct Article 18
PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 119 TENTANG SERTIFIKASI PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA UNTUK KEGIATAN ANGKUTAN UDARA
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
(1) Pemegang sertifikat pengoperasian Pesawat Udara wajib menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2) Sertifikat pengoperasian Pesawat Udara yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku selama masih melakukan kegiatannya.
Your Correction
