Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 119 TENTANG SERTIFIKASI PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA UNTUK KEGIATAN ANGKUTAN UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pemegang sertifikat operator Pesawat Udara, sertifikat pengoperasian Pesawat Udara atau Sertifikat Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (Remotely Piloted Aircraft Systems/RPAS Operator Certificate), dan pemegang Izin Khusus. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. audit; b. inspeksi; c. pengamatan (surveillance); dan d. pemantauan (monitoring). (3) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction