Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 119 TENTANG SERTIFIKASI PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA UNTUK KEGIATAN ANGKUTAN UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap pemegang sertifikat operator Pesawat Udara, sertifikat pengoperasian Pesawat Udara atau Sertifikat Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (Remotely Piloted Aircraft Systems/RPAS Operator Certificate), dan pemegang Izin Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 10, wajib: a. mempertahankan persyaratan Sertifikasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri ini; b. melaksanakan segala ketentuan sesuai dengan sertifikasinya; c. melaksanakan ketentuan di dalam spesifikasi operasi (operation specification); d. melaksanakan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur manual operasional yang telah disahkan; e. melaksanakan kegiatan perawatan sesuai dengan manual perawatan yang disahkan; f. memberi akses kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk melakukan pengawasan; dan g. menunjukkan sertifikat dan spesifikasi operasinya di Pusat Kegiatan Operasi Penerbangannya.
Your Correction