Correct Article 9
PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 119 TENTANG SERTIFIKASI PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA UNTUK KEGIATAN ANGKUTAN UDARA
Current Text
(1) Pemegang sertifikat pengoperasian Pesawat Udara atau sertifikat operator Pesawat Udara yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri ini, dapat mengajukan permohonan Izin Khusus kepada Direktur Jenderal.
(2) Pengoperasian Pesawat Udara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam keadaan tertentu dan dalam waktu terbatas.
(3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. tidak tersedianya kapasitas Pesawat Udara di INDONESIA;
b. tidak tersedianya jenis atau kemampuan Pesawat Udara INDONESIA untuk kegiatan Angkutan Udara;
c. bencana alam; dan/atau
d. bantuan kemanusiaan.
(4) Dalam waktu terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan waktu pengoperasian Pesawat Udara sipil asing dibatasi sampai dapat ditanggulanginya keadaan tertentu oleh Pesawat Udara INDONESIA.
Your Correction
