Correct Article 6
PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 119 TENTANG SERTIFIKASI PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA UNTUK KEGIATAN ANGKUTAN UDARA
Current Text
Setiap Orang yang mengajukan permohonan untuk mendapat Sertifikat Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (Remotely Piloted Aircraft Systems/RPAS Operator Certificate) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha Angkutan Udara Niaga atau perizinan kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga;
b. memiliki dan/atau menguasai Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/UAS) dengan jumlah tertentu sesuai dengan yang tertulis di dalam lampiran perizinan berusaha atau perizinan kegiatan Angkutan Udara;
c. memiliki dan/atau menguasai personel operasi Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/UAS) dan/atau personel ahli perawatan Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/UAS);
d. memiliki standar pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/UAS);
e. memiliki standar perawatan Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/UAS); dan
f. memiliki program keamanan Angkutan Udara mengacu kepada ketentuan program Keamanan Penerbangan nasional.
Your Correction
