Correct Article 4
PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 119 TENTANG SERTIFIKASI PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA UNTUK KEGIATAN ANGKUTAN UDARA
Current Text
Setiap Orang yang mengajukan permohonan untuk mendapat sertifikat operator Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha Angkutan Udara Niaga;
b. memiliki dan menguasai Pesawat Udara dengan jumlah tertentu sesuai dengan Perizinan Berusaha Angkutan Udara Niaga yang dimiliki;
c. memiliki dan/atau menguasai personel Pesawat Udara yang kompeten dalam jumlah rasio yang memadai untuk mengoperasikan dan melakukan perawatan Pesawat Udara;
d. memiliki struktur organisasi paling sedikit di bidang operasi, perawatan, keselamatan, dan jaminan kendali mutu;
e. memiliki personel manajemen yang kompeten yang bertanggung jawab terhadap kegiatan keselamatan, operasi dan perawatan Pesawat Udara serta telah dinyatakan lulus uji kepatutan dan uji kelayakan;
f. memiliki pedoman organisasi pengoperasian dan pedoman organisasi perawatan;
g. memiliki program perawatan Pesawat Udara;
h. memiliki pedoman sistem manajemen mutu untuk mempertahankan kinerja operasi dan teknik secara terus menerus;
i. memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan; dan
j. memiliki program keamanan Angkutan Udara yang telah mendapat pengesahan.
Your Correction
