Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 119 TENTANG SERTIFIKASI PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA UNTUK KEGIATAN ANGKUTAN UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Orang yang mengajukan permohonan untuk mendapat sertifikat operator Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, harus memenuhi persyaratan: a. memiliki perizinan berusaha Angkutan Udara Niaga; b. memiliki dan menguasai Pesawat Udara dengan jumlah tertentu sesuai dengan Perizinan Berusaha Angkutan Udara Niaga yang dimiliki; c. memiliki dan/atau menguasai personel Pesawat Udara yang kompeten dalam jumlah rasio yang memadai untuk mengoperasikan dan melakukan perawatan Pesawat Udara; d. memiliki struktur organisasi paling sedikit di bidang operasi, perawatan, keselamatan, dan jaminan kendali mutu; e. memiliki personel manajemen yang kompeten yang bertanggung jawab terhadap kegiatan keselamatan, operasi dan perawatan Pesawat Udara serta telah dinyatakan lulus uji kepatutan dan uji kelayakan; f. memiliki pedoman organisasi pengoperasian dan pedoman organisasi perawatan; g. memiliki program perawatan Pesawat Udara; h. memiliki pedoman sistem manajemen mutu untuk mempertahankan kinerja operasi dan teknik secara terus menerus; i. memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan; dan j. memiliki program keamanan Angkutan Udara yang telah mendapat pengesahan.
Your Correction