Correct Article 1
PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 119 TENTANG SERTIFIKASI PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA UNTUK KEGIATAN ANGKUTAN UDARA
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikasi adalah suatu proses dan prosedur terdokumentasi untuk memastikan setiap orang yang mengoperasikan Pesawat Udara untuk kegiatan Angkutan Udara telah memenuhi ketentuan persyaratan dan standar.
2. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
3. Pesawat Terbang adalah Pesawat Udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri.
4. Helikopter adalah Pesawat Udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin.
5. Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/UAS) adalah sebuah mesin terbang yang berfungsi dengan kendali jarak jauh oleh penerbang (pilot) atau mampu mengendalikan dirinya sendiri dengan menggunakan hukum aerodinamika.
6. Sertifikat Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (Remotely Piloted Aircraft Systems/RPAS Operator Certificate) adalah sertifikat yang diberikan kepada orang atau badan hukum INDONESIA yang mengoperasikan Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/UAS) sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri.
7. Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak adalah Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak dengan berat sama atau kurang dari 55 lbs (25 kilogram) termasuk segala sesuatu yang ada di dalam pesawat.
8. Sistem Pesawat Udara yang Dikendalikan Jarak Jauh (Remotely Piloted Aircraft System) adalah Pesawat Udara yang dikendalikan dari jarak jauh dimana stasiun kendali jarak jauh, tautan kendali dan perintah yang dibutuhkan, dan komponen lainnya sesuai dengan desain tipe.
9. Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak adalah sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak dan elemen terkait termasuk jalur komunikasi dan komponen pengendali Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak yang diperlukan untuk pengoperasian Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak secara aman dan efisien dalam sistem ruang udara nasional.
10. Izin Khusus adalah izin pengoperasian Pesawat Udara asing dalam keadaan tertentu dan dalam waktu terbatas.
11. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan Pesawat Udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
12. Angkutan Udara Niaga adalah Angkutan Udara untuk umum dengan memungut pembayaran.
13. Angkutan Udara Bukan Niaga adalah Angkutan Udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang Angkutan Udara.
14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
16. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Your Correction
