Correct Article 12
PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Tahapan pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan untuk mengetahui kedudukan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dalam organisasi, jumlah pemangku jabatan dan jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.
(2) Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan hasil dari penghitungan jumlah kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang dituangkan dalam Peta Jabatan.
(3) Format Peta Jabatan sebagaiama a dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
