Correct Article 11
PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Tahapan penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri atas:
a. menghitung waktu penyelesaian butir kegiatan;
b. menghitung volume kegiatan sesuai dengan satuan hasil kerja pada tiap kegiatan;
c. menghitung waktu penyelesaian volume pada tiap kegiatan untuk setiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian;
d. menghitung jumlah kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian untuk setiap tingkat dan jenjang jabatan; dan
e. menghitung Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.
(2) Formulasi penghitungan jumlah kebutuhan formasi tiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Format penghitungan jumlah kebutuhan formasi tiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
