Correct Article 10
PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Tahapan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan pada tiap jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.
(2) Inventarisasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan tugas pokok, rencana strategis, dan rencana kerja Instansi Pengguna.
(3) Format inventarisasi kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
