Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat dihitung apabila: a. pembentukan unit kerja baru; b. kebutuhan jabatan yang belum terisi; c. Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang mutasi, alih jabatan, berhenti, diberhentikan, pensiun, meninggal dunia; dan/atau d. peningkatan volume beban kerja.
Your Correction