Correct Article 6
PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Current Text
Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat dihitung apabila:
a. pembentukan unit kerja baru;
b. kebutuhan jabatan yang belum terisi;
c. Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang mutasi, alih jabatan, berhenti, diberhentikan, pensiun, meninggal dunia; dan/atau
d. peningkatan volume beban kerja.
Your Correction
