Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf a dilakukan jika terdapat lowongan formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian pada Instansi Pemerintah. (2) Pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; atau c. penyesuaian/inpassing; d. promosi. (3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pengangkatan ASN yang pertama kali ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang telah ditetapkan melalui pengadaan Calon PNS/ pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (4) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian untuk memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian untuk memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu. (6) Pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d harus mempertimbangkan ketersediaan formasi jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang akan diduduki.
Your Correction