Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Evaluasi dilakukan terhadap: a. metode dan tata cara penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian; dan b. kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian pada Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.
Your Correction