Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemantauan dan evaluasi penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dilakukan oleh Sekretaris Jenderal dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang perkeretaapian.
Your Correction