Correct Article 15
PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Tahap verifikasi usulan formasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a di lingkungan Kementerian Perhubungan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal melalui Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi dan dituangkan dalam berita acara verifikasi penghitungan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian.
(2) Format berita acara verifikasi penghitungan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
