Correct Article 3
PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. tata cara penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian; dan
b. pengusulan penetapan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian
Your Correction
