Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor pm-32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-32 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 4. Pejabat Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan dukungan operasional pengukuran pada pengujian prasarana perkeretaapian. 5. Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan dukungan operasional pengukuran pada pengujian prasarana perkeretaapian. 6. Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah jumlah dan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang diperlukan oleh suatu unit kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengujian prasarana perkeretaapian untuk mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu. 7. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 8. Peta Jabatan adalah susunan nama dan tingkat jabatan Aparatur Sipil Negara yang tergambar dalam suatu struktur organisasi dari tingkat paling rendah sampai dengan paling tinggi. 9. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat. 10. Instansi Pusat adalah Kementerian Perhubungan. 11. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. 12. Instansi Pengguna adalah unit kerja pada Instansi Pusat yang mempunyai tugas terkait pengujian prasarana perkeretaapian. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Your Correction