Correct Article 15
PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI SARANA PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Tahap verifikasi usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a pada Instansi Pusat di lingkungan Kementerian Perhubungan dilakukan oleh Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi dan dituangkan dalam berita acara verifikasi penghitungan formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
(2) Format berita acara verifikasi penghitungan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
