Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor pm-31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-31 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI SARANA PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Usulan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian di lingkungan Kementerian Perhubungan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal oleh unit kerja terkait melalui Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Transportasi.
Your Correction