Correct Article 6
PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PRASARANA PERKERETAAPIAN
Current Text
Kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat dihitung jika:
a. pembentukan unit kerja baru;
b. kebutuhan jabatan yang belum terisi;
c. Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang mutasi, alih jabatan, berhenti, diberhentikan, pensiun, meninggal dunia; dan/atau
d. peningkatan volume beban kerja.
Your Correction
