Correct Article 5
PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PRASARANA PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) huruf a dilakukan jika terdapat Formasi Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian pada Instansi Pemerintah.
(2) Pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan jabatan;
c. penyesuaian/inpassing; atau
d. promosi.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan pengangkatan ASN yang pertama kali ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian untuk mengisi Formasi Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang telah ditetapkan melalui pengadaan Calon PNS/pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.
(4) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b merupakan pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian untuk memenuhi kebutuhan organisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian untuk memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.
(6) Pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d harus mempertimbangkan ketersediaan formasi jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang akan diduduki.
Your Correction
