Correct Article 17
PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PRASARANA PERKERETAAPIAN
Current Text
Pemantauan dan evaluasi penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian dilakukan oleh Sekretaris Jenderal dan pejabat pimpinan tinggi madya pada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang perkeretaapian.
Your Correction
