Correct Article 1
PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR PRASARANA PERKERETAAPIAN
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian untuk selanjutnya disebut Inspektur Prasarana Perkeretaapian adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.
5. Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.
6. Formasi Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian adalah jumlah dan jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang diperlukan oleh suatu unit kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Inspektur prasarana perkeretaapian untuk mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu.
7. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Inspektur Prasarana Perkeretaapian dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
8. Peta Jabatan adalah susunan nama dan tingkat jabatan PNS yang tergambar dalam suatu struktur organisasi dari tingkat paling rendah sampai dengan paling tinggi.
9. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat.
10. Instansi Pusat adalah Kementerian Perhubungan.
11. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Inspektur Prasarana Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
12. Instansi Pengguna adalah unit kerja pada Instansi Pusat yang mempunyai tugas terkait Inspektur Prasarana Perkeretaapian.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Your Correction
