Correct Article 24
PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG TRANSPORTASI DARAT
Current Text
(1) Pelanggar yang dikenakan Sanksi Administratif dapat mengajukan usulan banding administratif kepada Direktur Jenderal paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal diterimanya penetapan Sanksi Administratif.
(2) Usulan banding administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. justifikasi terhadap butir Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan Sanksi Administratif; dan
b. data dukung yang menguatkan keberatan Pelanggar.
(3) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan analisa dan evaluasi atas banding terhadap penetapan pengenaan Sanksi Administratif paling lambat 14 (empat belas) hari kalender dengan pertimbangan:
a. jenis Pelanggaran;
b. ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar;
c. dampak yang ditimbulkan akibat Pelanggaran terhadap keselamatan transportasi darat; dan
d. prosedur pengenaan Sanksi Administratif oleh pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
(4) Dalam melakukan analisa dan evaluasi atas banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal membentuk Tim Adhoc Banding yang terdiri atas unit kerja Direktorat dan Bagian di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
(5) Dalam hal banding administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan surat penetapan Sanksi Administratif yang baru atau surat pembatalan Sanksi Administratif dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Dalam hal banding administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan banding administratif dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction
