Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG TRANSPORTASI DARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi Administratif berupa pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g dikenakan terhadap: a. Pelanggaran yang dilakukan secara berturut-turut dan tidak melakukan upaya perbaikan; atau b. Pelanggaran berat dalam bentuk Pelanggaran yang membahayakan keselamatan transportasi darat. (2) Sanksi Administratif berupa pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk surat pencabutan perizinan berusaha yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction