Correct Article 20
PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG TRANSPORTASI DARAT
Current Text
(1) Sanksi Administratif berupa pembekuan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e merupakan pembekuan perizinan berusaha dalam jangka waktu tertentu.
(2) Sanksi Administratif berupa pembekuan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dalam bentuk surat pembekuan perizinan berusaha yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
