Correct Article 18
PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG TRANSPORTASI DARAT
Current Text
(1) Sanksi Administratif berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
huruf c merupakan penghentian sementara kegiatan oleh penyelenggara kegiatan transportasi darat dalam jangka waktu tertentu.
(2) Sanksi Administratif berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk surat penghentian sementara kegiatan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
