Correct Article 15
PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG TRANSPORTASI DARAT
Current Text
(1) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara pelayanan umum;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. denda administratif;
e. pembekuan perizinan berusaha;
f. pembatalan perizinan berusaha; dan/atau
g. pencabutan perizinan berusaha.
(2) Pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan secara bertahap atau langsung.
(3) Pengenaan Sanksi Administratif secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenakan terhadap Pelanggaran yang mengancam keselamatan transportasi darat.
(4) Pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
Your Correction
