Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG TRANSPORTASI DARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan bahwa Pelanggar dikenakan Sanksi Administratif, unit kerja di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang bertanggung jawab dalam pengenaan Sanksi Administratif menyampaikan rekomendasi penetapan Sanksi Administratif kepada Direktur Jenderal. (2) Usulan rekomendasi penetapan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak usulan pengenaan Sanksi Administratif diterima.
Your Correction