Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG TRANSPORTASI DARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Analisa dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 digunakan untuk menentukan pengenaan Sanksi Administratif kepada Pelanggar. (2) Analisa dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. unsur Pelanggaran yang dapat dikenakan Sanksi Administratif; b. alasan terjadinya Pelanggaran (root cause analysis) dan langkah perbaikan yang harus dilakukan; c. dampak yang dapat ditimbulkan oleh Pelanggaran terhadap keselamatan transportasi darat; d. upaya Pelanggar dalam melakukan perbaikan dan menghindari terjadinya Pelanggaran yang sama; dan e. tingkat kepatuhan Pelanggar terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi darat. (3) Tingkat kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dengan mempertimbangkan parameter meliputi: a. faktor kesengajaan; b. jumlah Pelanggaran yang dilakukan; c. pengulangan Pelanggaran yang sama; dan d. rekam jejak Pelanggaran sebelumnya.
Your Correction