Correct Article 9
PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG TRANSPORTASI DARAT
Current Text
Usulan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (1) memuat:
a. dasar pelaksanaan kegiatan pengawasan berupa surat perintah pelaksanaan tugas;
b. nama pejabat/personil yang memiliki tugas dan fungsi di bidang transportasi darat dengan surat penugasan yang melakukan kegiatan pengawasan;
c. tanggal pelaksanaan kegiatan pengawasan;
d. kronologis Pelanggaran;
e. Laporan Hasil Pengawasan; dan
f. data dukung lainnya.
Your Correction
