Correct Article 7
PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG TRANSPORTASI DARAT
Current Text
(1) Pejabat/personil yang memiliki tugas dan fungsi di bidang transportasi darat dengan surat penugasan melakukan pengawasan lanjutan pada saat:
a. batas waktu pelaksanaan rencana perbaikan (corrective action plan) berakhir; dan/ atau
b. Pelanggar telah menyampaikan upaya pemenuhan upaya perbaikan yang telah dilakukan.
(2) Pejabat/personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan lanjutan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan evaluasi terhadap Laporan Hasil Pengawasan lanjutan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Laporan Hasil Pengawasan lanjutan diterima.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disimpulkan bahwa Pelanggar tidak memenuhi batas waktu pelaksanaan rencana perbaikan (corrective action plan) dan/atau tidak melakukan pemenuhan upaya perbaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
sesuai dengan kewenangannya mengusulkan pengenaan Sanksi Administratif.
(5) Usulan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada unit kerja di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang bertanggung jawab dalam pengenaan Sanksi Administratif paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak usulan pengenaan Sanksi Administratif ditetapkan.
Your Correction
