Correct Article 3
PERMEN Nomor pm-29 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-29 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG TRANSPORTASI DARAT
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan sesuai dengan:
a. jadwal pengawasan rutin; atau
b. pengawasan tidak terjadwal/insidental.
(2) Pengawasan tidak terjadwal/insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan:
a. berdasarkan laporan yang masuk dari masyarakat, operator, atau pejabat/personil yang memiliki tugas dan fungsi di bidang transportasi darat;
b. tindak lanjut pengenaan Sanksi Administratif; dan
c. pada masa puncak angkutan darat.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengawasan langsung; dan/atau
b. pengawasan tidak langsung (daring/online).
Your Correction
