Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Petugas Operasional adalah aparatur sipil negara atau pegawai pemerintah non pegawai negeri yang menyelenggarakan fungsi perhubungan darat.
2. Pakaian Dinas Lapangan adalah pakaian seragam yang digunakan oleh Petugas Operasional yang menyelenggarakan fungsi perhubungan darat.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.