Correct Article 19
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN
Current Text
Evaluasi dilakukan terhadap:
a. metode dan tata cara penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian; dan
b. kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian pada Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian.
Your Correction
