Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahap penetapan formasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b dilakukan melalui penyampaian hasil penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian dalam bentuk surat usulan dari Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan melampirkan berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Menteri MENETAPKAN Formasi Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian setelah mendapat persetujuan dari menteri di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Your Correction