Correct Article 26A
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 71 TAHUN 2013 TENTANG SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR
Current Text
Pemilik Kapal atau perusahaan asuransi atau lembaga jaminan keuangan lainnya dilarang memindahtangankan kewajiban pertanggungan asuransi kepada pihak lain sebelum Kerangka Kapal dan muatannya dilakukan pengangkatan dan penyingkiran kecuali dalam hal telah diterbitkan surat keterangan pembebasan kewajiban penyingkiran kerangka kapal dan/atau muatannya oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2).
Your Correction
