Correct Article 18
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 71 TAHUN 2013 TENTANG SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR
Current Text
(1) Pemilik Kapal wajib mengasuransikan Kapalnya dengan asuransi atas kewajiban menyingkirkan Kerangka Kapal (wreck removal insurance).
(2) Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perusahaan asuransi atau lembaga keuangan penjamin yang diakui oleh Pemerintah.
(3) Kewajiban mengasuransikan penyingkiran Kerangka Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuktikan dengan pemilikan jaminan pertanggungan asuransi.
(4) Pemilik Kapal yang telah memiliki jaminan pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sertifikat penyingkiran Kerangka Kapal oleh Menteri.
(5) Sertifikat penyingkiran Kerangka Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilampirkan sebagai persyaratan kelaiklautan Kapal dan pengoperasian Kapal.
(6) Kewajiban mengasuransikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:
a. Kapal perang;
b. Kapal negara yang digunakan untuk melakukan tugas pemerintahan;
c. Kapal layar dan Kapal layar motor; atau
d. Kapal motor dengan tonase kotor kurang dari GT 35 (tiga puluh lima gross tonnage).
7. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 18C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
