Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 71 TAHUN 2013 TENTANG SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyingkiran Kerangka Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) harus dilakukan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak Kapal kandas atau tenggelam. (2) Dalam hal Kerangka Kapal berada di lokasi tingkat gangguan I dan tingkat gangguan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pemilik Kapal harus menyampaikan rencana aksi penyingkiran Kerangka Kapal kepada syahbandar terdekat dan melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran di sekitar Kerangka Kapal. (3) Penyampaian rencana aksi penyingkiran Kerangka Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak Kapal kandas atau tenggelam. (4) Dalam hal posisi Kerangka Kapal dan/atau muatannya sangat membahayakan keamanan dan keselamatan berlayar, mengganggu kelancaran operasional pelabuhan, dan/atau pencemaran lingkungan maritim, Kepala UPT di pelabuhan terdekat dapat memerintahkan kepada Pemilik Kapal untuk segera menyingkirkan Kerangka Kapal dan/atau muatannya. (5) Kepala UPT di pelabuhan terdekat memberikan surat peringatan kepada Pemilik Kapal yang belum melaksanakan penyingkiran Kerangka Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan Pasal 13 ayat (1), sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya batas waktu penyingkiran. (6) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan format Contoh 11 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air. (7) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah diberikan surat peringatan oleh Kepala UPT di pelabuhan terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemilik Kapal belum melaksanakan penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau muatannya, penyingkiran Kerangka Kapal wajib dilakukan oleh Kepala UPT di pelabuhan terdekat atas biaya Pemilik Kapal. (8) Apabila Pemilik Kapal tidak dapat memberikan biaya penyingkiran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pemilik Kapal wajib menyerahkan Kerangka Kapal dan/atau muatannya kepada Kepala UPT di pelabuhan terdekat dengan membuat berita acara serah terima. (9) Berdasarkan berita acara serah terima Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Direktur Jenderal dan/atau Kepala UPT menerbitkan surat penghapusan (deletion certificate) dan melimpahkan pelaksanaan penyingkiran Kerangka Kapal dan/atau muatannya kepada badan usaha yang memiliki izin usaha perusahaan Salvage dan/atau pekerjaan bawah air. (10) Pemilik Kapal yang lalai melaksanakan penyingkiran dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan Kapal, pencemaran lingkungan laut, dan kehilangan nyawa manusia, wajib membayar ganti rugi kepada pihak yang mengalami kecelakaan, membayar ganti rugi pencemaran lingkungan laut dan ganti rugi atas kehilangan nyawa manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (11) Dalam hal dibutuhkan kecepatan bertindak untuk menghindari terjadinya kecelakaan Kapal, pencemaran lingkungan laut, dan kehilangan nyawa manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Kepala UPT di pelabuhan terdekat dapat meminta bantuan kapal dan peralatan dari badan usaha pelabuhan dan/atau pelayaran setempat. 6. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction