Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 71 TAHUN 2013 TENTANG SALVAGE DAN/ATAU PEKERJAAN BAWAH AIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tingkat Gangguan Keselamatan Berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) ditetapkan berdasarkan lokasi Kerangka Kapal dan/atau muatannya, jenis dan ukuran Kerangka Kapal, daerah sensitif di sekitar Kerangka Kapal, kepadatan lalu lintas pelayaran, jenis, dan jumlah muatan/bahan bakar minyak sebagai berikut: a. tingkat gangguan I apabila Kerangka Kapal dan/atau muatannya berada di perairan pada Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan; dan b. tingkat gangguan II apabila Kerangka Kapal dan/atau muatannya berada di perairan di luar Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan berdasarkan hasil penilaian risiko. 3. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction